Kebijakan Pendidikan Era New Normal

Sebagaimana dilansir oleh kantor berita antaranews.com (Minggu (31/5), bahwasanya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar para siswa secara daring atau online di tengah pandemi COVID-19. Dengan pertimbangan pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum berakhir, dimana Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu yang termasuk wilayah zona merah yakni terdapat 4.600 orang yang positif terpapar COVID-19. 

Selain itu beredar Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/3345/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Peninjauan kembali Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan tingkat SMA / Sederajat.


Menyikapi hal tersebut serta mempersiapkan kondisi sekolah dalam Kebijakan Pendidikan Era New Normal. Tim Pengembang Kurikulum SMK Negeri 1 Driyorejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Drs. Suyono, MM Selaku Kepala Sekolah. Turut Hadir dalam acara tersebut adalah Jajaran Wakasek, dan seluruh Kepala Program dan Kompetensi Keahlian.

Diawali sambutan dari Bapak Kepala Sekolah yang memberikan gambaran tentang kebijakan pendidikan dalam masa pandemi Covid 19. Lalu dilanjutkan dengan diskusi dan koordinasi antara Kepala Progam Keahlian. 

Dari hasil rapat koordinasi dan diskusi tersebut ditetapkan kebijakan proses pembelajaran di SMK Negeri 1 Driyorejo yang merujuk pada pedoman kebijakan Pendidikan di Era New Normal, diantaranya adalah :
  1. Rencana Pembelajaran offline tanggal 02 Juni 2020 ditunda hingga 15 Juni 2020. Sehingga pembelajaran secara on line atau dalam jejaring tetap dilaksanakan mulai tanggal 02 – 15 Juni 2020.
  2. Berkenaan pembelajaran tahun ajaran baru, direncanakan akan dilakukan pembelajaran Shift yakni masing – masing rombongan belajar dibagi 2 kelompok yakni sebagian secara tatap muka (offline) dan sebagian dalam jaringan (Online).
  3. Sekolah mempersiapkan kondisi lingkungan sehat sebagaimana protokol  kesehatan yakni menyediakan hand sanitizer, SOP kesehatan, serta mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker ketika berada di lingkungan sekolah
  4. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain). Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, dan Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih. Dan kantin sekolah tutup untuk sementara waktu. 
  5. Membentuk Tim Satgas Covid 19 dari unsur guru, Osis dan UKS,  yang senantiasa berkoordinasi dengan Tim Medis Pemerintah di wilayah sekitar Sekolah.










Share:

Cari Artikel