RAPAT PLENO KELULUSAN TP. 2019 / 2020


Driyorejo. Telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kelulusan Siswa - Siswi kelas XII tahun ajaran 2019-2020 di SMK Negeri 1 Driyorejo. Meskipun wabah dan pandemic Covid 19 masih menghantui masyarat dan diterapkannya kebijakan PSBB di Jawa Timur untuk Wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sekolah, Bapak Drs. H. Suyono, M.M. menggunakan sistem komunikasi jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting dan diikuti oleh Wakasek, Kepala Program / kompetensi Keahlian, Walikelas XII dan guru-guru produktif, normatif, adaptif.

Kegiatan rapat ini berlangsung pada  Rabu, 29 April 2020. Dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan pembukaan oleh Bapak Agus Heriyanto, S.Pd. M.M. dilanjutkan sambutan oleh Bapak Drs. H. Suyono, M.M. yang menyampaikan urgensi rapat Pleno kelulusan ini sesuai instruksi dan himbauan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur.


Adapun penetapan Kriteria Kelulusan Peserta didik Tahun Pelajaran 2019-2020 di SMK Negeri 1 Driyorejo dibacakan oleh Bapak Paryono, S.Pd selaku Wakasek Kurikulum yang mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur tentang Juknis Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan T.P. 2019/2020, dalam kondisi pandemic virus COVID-19, yakni :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII dan memiliki nilai seluruh mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum  yang berlaku pada Satuan Pendidikan  yang tersusun dalam Daftar Kumpulan Nilai (DKN); 
  2. Pada setiap mata pelajaran (program pembelajaran) minimal memperoleh nilai sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM);
  3. Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer (USPBK) pada seluruh mata pelajaran yang  diujikan;
  4. Telah mengikuti dan lulus Praktik Kerja Industri (Prakerin).
  5. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
  6. Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan  ditetapkan dalam Rapat Pleno antara Kepala Sekolah, Dewan Guru yang dihadiri oleh minimal  seluruh Guru Mata Pelajaran Kelas XII.
  7. Peserta didik dinyatakan lulus jika :
a)      Nilai untuk rata-rata rapor (NR) semua mata pelajaran minimal  75;
b)     Nilai untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan Nilai Ujian Satuan Pendidikan (NUSP)  minimal  75;
c)      Memperoleh Nilai Satuan Pendidikan (NSP) minimal 75; dengan nilai kelulusan yang dirumuskan : NSP = 70% NR + 30% NUSP

Dengan mempertimbangkan kriteria dan Ketentuan kelulusan diatas maka penetapkan siswa-siswi yang dinyatakan LULUS pada tahun Pelajaran 2019/2020 akan diumumkan oleh Kepala SMK Negeri 1 Driyorejo pada tanggal 2 Mei 2020.

Selanjutnya Bapak Drs. H. Suyono, M.M menyampaikan arahan kepada seluruh walikelas XII agar menghimbau kepada seluruh siswa – siswi kelas XII tidak melaksanakan perayaan / konvoi atau semisalnya pada saat pengumuman kelulusan.

Sambutan berikutnya oleh Bapak Sutedjo S.Pd, M.Pd Selaku Wakasek Bidang Kesiswaan menyampaikan tentang pembatalan pelaksanaan Kegiatan Wisuda Purnasiswa yang seyogyanya diagendakan pada tanggal 16 Mei 2020. Rapat ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Sholikin, M.Si. Rapat daring berakhir pada pukul 10.15 WIB.












Share:

Cari Artikel